LKD Kabupaten Lumajang pada hari Kamis, 13 November 2025 menghadiri Undangan Sebagai Narasumber pada kegitan Knowledge Sharing dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip di KPU Kabupaten Lumajang.
Disampaikan: Pengelolaan Data arsip Dinamis yang terdiri dari Pengelolaan arsip Aktif, Inaktif dan Vital
Dengan dasar pada :
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3. Reka ANRI Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemilu
4. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemilu Pusat, Pemilu Provinsi dan Pemilu Kabupaten/ Kota.
5. Nota kesepahaman yang disepakati oleh ANRI dan KPU Pusat tanggal 13 Maret 2020.
Hadir dalam kegiatan
1. Indra Wibowo Leksana, S.Sos., MM (Narasumber)
2. Pursiwi Permintasi P, A.Md (Narasumber)
3. Yulie Herowati, SE (Anggota)
4. Heny Purwandari, S.Pd (Anggota)
5. Siti Yustianah, S.Pd (Anggota)
6. Irfan Bagus (Anggota)