Disarpus Lumajang Koordinasi Penguatan Tata Naskah Dinas Desa untuk Integrasi ke Aplikasi Srikandi
Lumajang — Dalam upaya memperkuat tertib administrasi serta mendorong percepatan implementasi Government Technology melalui aplikasi Srikandi, Bidang Akuisisi dan Pengelolaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Lumajang melaksanakan koordinasi terkait Tata Naskah Dinas (TND) Pemerintahan Desa. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.30 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang.
Koordinasi ini dipimpin oleh Plt. Kabid Akuisisi dan Pengelolaan Kearsipan, Fytrya Arys Sandi, SE, bersama para Arsiparis Disarpus—Ainun Farida, SH, Iva Fauziyah, dan Edy Sutarto. Kehadiran tim Disarpus disambut baik oleh Sekretaris DPMD:
Dadang A. Prestiawan, SSTP., M.AP yang menyatakan komitmennya untuk mendukung peningkatan tata kelola kearsipan desa serta siap berbagi pengalaman dan informasi terkait penyusunan TND.
Dalam diskusi tersebut, Sekdin DPMD memberikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penggunaan Tata Naskah Dinas khusus desa dapat mengacu pada TND Pemerintahan Desa, meskipun saat ini masih dalam bentuk draft, sebagai langkah awal standarisasi administrasi desa.
2. Disarpus dipersilakan berkoordinasi dengan Nauval untuk memperoleh draft TND tersebut.
3. TND ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dan pemasukan template surat desa ke dalam aplikasi Srikandi, sehingga dokumen desa dapat terintegrasi dan terdigitalisasi sesuai standar kearsipan nasional.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan format administrasi desa yang lebih modern, terstandar, dan selaras dengan penerapan Srikandi. Melalui sinergi antara Disarpus dan DPMD, diharapkan kualitas tata kelola surat-menyurat dan kearsipan desa di Kabupaten Lumajang semakin tertib dan siap menuju transformasi digital pemerintahan.
Fytrya A.S