Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

29 Juni 2021   456 kali  
Sekilas Reformasi Birokrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang
Sekilas Reformasi Birokrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang

Salah satu bentuk perwujudan Reformasi Birokrasi (RB) yaitu birokrasi yang bersih dan melayani, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berkomitmen untuk konsisten membawa perubahan pada 8 (delapan) area yaitu Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Pengawasan, Akuntabilitas, Tata Laksana, Pengawasan, Penataan dan Penguatan Organisasi, serta Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.

Internalisasi ini meliputi 8 area perubahan Tahun 2020-2021 beserta Rencana Aksi Tahun 2021 sesuai dengan Perbup No 55 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 2024. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lumajang memiliki sasaran birokrasi yang kapabel dan indikator sasaran indeks kearsipan yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Rebuplik Indonesia  (ANRI). Target nilai indeks untuk tahun 2024 adalah 80, pada tahun 2019 adalah 64,83 dan pada tahun 2020 mengelami kenaikan yaitu  74,45 dengan kategori sangat baik.

Kegiatan internalisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai Road Map kabupaten Lumajang kepada tiap unit kerja serta menindaklanjuti hasil RB 2020. Selanjutnya, unit kerja diharapkan dapat memberikan masukan dan mengimplementasikan rencana aksi yang telah disusun demi membawa perubahan yang lebih baik di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

 PMPRB

Berikut ini adalah Rencana Kerja RB yang meliputi 8 Area Perubaan

1. Manajemen Perubahan

2. Penataan Perundang-undangan

3. Penataan Tata Laksana

4. Penataan Kelembagaan 

5. Penataan SDM Aparatur

6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

7. Peningkatan Pengawasan

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Reformasi Birokraasi Disarpus Tahun 2020